CRIMINAL THINKING NARAPIDANA KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 TANGERANG

  • Yola Nur Hasanah Politeknik Pengayoman Indonesia
  • Qisthina Aulia Politeknik Pengayoman Indonesia
Keywords: Criminal Thinking, Penyalahgunaan narkoba, Narapidana

Abstract

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah dalam status darurat, baik itu di lingkungan umum maupun di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Perilaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi dipengaruhi oleh faktor kognitif irasional yang tinggi sehingga membentuk pola pikir kejahatan. Dalam penelitian ini akan membahas tentang pola pikir kejahatan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1Tangerang. Pola pikir kejahatan responden diukur dengan menggunakan alat ukur Criminal Thinking Scale yang terdiri dari enam aspek yaitu menuntut hak, justifikasi, tingkat agresivitas, berdarah dingin, rasionalisasi kejahatan dan perasaan ketidakbertanggungjawaban. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat gambaran aspek criminal thinking pada narapidana kasus narkoba. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan 361 narapidana penyalahgunaan narkoba sebagai pemakai maupun pengedar.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek rasionalisasi merupakan aspek tertinggi pada kedua kategori responden.

Published
2025-12-09