CRIMINAL THINKING NARAPIDANA KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS 1 TANGERANG
Abstract
Penyalahgunaan narkoba di Indonesia sudah dalam status darurat, baik itu di lingkungan umum maupun di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Perilaku penyalahgunaan narkoba yang terjadi dipengaruhi oleh faktor kognitif irasional yang tinggi sehingga membentuk pola pikir kejahatan. Dalam penelitian ini akan membahas tentang pola pikir kejahatan narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1Tangerang. Pola pikir kejahatan responden diukur dengan menggunakan alat ukur Criminal Thinking Scale yang terdiri dari enam aspek yaitu menuntut hak, justifikasi, tingkat agresivitas, berdarah dingin, rasionalisasi kejahatan dan perasaan ketidakbertanggungjawaban. Tujuan dari penelitian ini adalah melihat gambaran aspek criminal thinking pada narapidana kasus narkoba. Penelitian menggunakan metode kuantitatif dengan 361 narapidana penyalahgunaan narkoba sebagai pemakai maupun pengedar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aspek rasionalisasi merupakan aspek tertinggi pada kedua kategori responden.
Copyright (c) 2025 Yola Nur Hasanah, Qisthina Aulia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.








.jpg)