THE DEVELOPMENT OF TERRORISM PRISONERS IN THE EFFORT OF DERADICALIZATION IN SUPER MAXSIMUM SECURITY PENAL INSTITUTIONS
PEMBINAAN NARAPIDANA TERORISME DALAM UPAYA DERADIKALISASI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN SUPER MAXSIMUM SEKURITY
Abstract
Dari segi struktural, kita dapat mengatakan bahwa satu dari sekian penyebab kemunculan terorisme di Indonesia adalah globalisasi yang mendapat sambutan begitu luas di Indonesia. Negeri ini cepat sekali mengalami modernisasi ekonomi, budaya, dan politik. Berbagai modernisasi tersebut kerap kali dianggap sama seperti westernisasi , di mana kemudian memicu reaksi penolakan semu yang menjadi landasan ideology kelompok kekerasan.Tindak pidana terorisme merupakan tindak pidana kejahatan serius yang penanganan dan penanggulangannya membutuhkan metode pembinaan khusus. Upaya pembinaan bagi tindak pidana terorisme merupakan salah satu program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni Deradikalisasi Program untuk Narapidana Tindak Terorisme khususnya di lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Security. Pembinaan Narapidana Terorisme Dalam Upaya De-radikalisasi Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security adalah dengan tujuan untuk memberikan pembinaan yang tepat kepada narapidana khusus terorisme dan implementasi upaya De-radikalisasi pemasyarakatan pada pelaksanaan pembinaan narapidana khusus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security, yang mana model pembinaan narapidana terorisme merupakan salah satu poin dari pilot project implementasi revitalisasi pemasyarakatan pada Lembaga Pemasyarakatan Super Maksimum Security. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, teknik pengumpulan data dalam penilitian ini menggunakan studi literature dari berbagai sumber data yang terdiri dari buku artikel jurnal dan penelitian lain yang berkaitan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa belum optimalnya pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana khusus narapidana terorisme sesuai dengan Permenkumham No 35 tentang Revitalisasi Pemasyarakatan. Hal ini disebabkan karena masih terkendalanya pada pedoman pelaksanaan narapidana khusus terorisme dari segi sosialisasi peraturan, sumber daya manusia serta infrastuktur dan media pelaksanaan pembinaan khusus narapidana terorisme.
Copyright (c) 2021 yovaldi salas
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.