A Self-Acceptance of Children in Conflict with the Law After Serving the Court Decision
Penerimaan Diri Anak Berkonflik dengan Hukum Pasca Menjalani Hukuman Pidana
Abstract
Penelitan memiliki tujuan untuk mengetahui aspek-aspek penerimaan diri pada anak yang pernah berkonflik dengan hukum setelah pulang dan kembali ke masyarakat. Anak yang berkonflik dengan hukum adalah sebutan bagi anak yang sudah berusia 12 tahun hingga 18 tahun yang diduga sebagai pelaku atas tindak pidana alias tersangka. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif serta menggunakan pendekatan studi kasus. Informan dalam penelitian ini adalah empat orang anak berkonflik dengan hukum berusia antara 14-16 tahun dan telah menjalani putusan pengadilan. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan adalah metode wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara. Berdasarkan dari hasil penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa keempat infroman memiliki penerimaan diri yang baik. karena masing-masing memiliki aspek-aspek penerimaan diri seperti: persepsi mengenai diri dan sikap terhadap penampilan, sikap terhadap kelemahan dan kekuatan diri sendiri dan orang lain, perasaan inferioritas sebagai gejala penolakan diri, respon atas penolakan dan kritikan, keseimbangan antara “reals self” dan “ideal self” penerimaan diri dan penerimaan orang lain, menuruti kehendak dan menonjolkan diri, spontanitas, dan menikmati hidup, aspek moral penerimaan diri dan sikap terhadap penerimaan diri
Copyright (c) 2024 Vendy Ichwan Hendariyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.