DIVERSION IMPLEMENTATION IN THE HANDLING OF CHILD ACTORS UNDER 12 YEARS OLD IN THE CHILD JUSTICE SYSTEM (Study on juvenile case number B69IXRes.1.42021Reskrim at Cilacap Police)

IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM PENANGANAN ANAK PELAKU BERUMUR DIBAWAH 12 TAHUN PADA SISTEM PERADILAN ANAK (Studi kasus anak perkara nomor B69IXRes.1.42021Reskrim di Polresta Cilacap)

  • Etik Makarti Bapas Kelas II Nusakambangan
Keywords: Anak belum berumur 12 tahun, Implementasi, Diversi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Implementasi Diversi sesuai dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) tahun terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak yang belum berumur 12 tahun, terhadap tindak  perkara pencabulan Nomor: B/69/IX/Res.1.4/2021Reskrim di Polresta Cilacap. Jenis penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Lokasi penelitian dilaksanakan di Polresta Cilacap dan Balai Pemasyarakatan Nusakambangan. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah teknik observasi, teknik wawancara dan teknik studi dokumen. Data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, Masih ada kekurangan dalam Implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2015 terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak di bawah umur 12 tahun perkara nomor: B/69/IX/Res.1.4/2021/Reskrim di Kabupaten Cilacap. Ada tiga hal yang belum bisa dilaksanakan pertama adalah masalah durasi waktu penyelelesaian hingga 6 bulan sedangkan sesuai dengan UU SPPA seharusnya adalah 14 hari sejak adanya laporan ke pihak Polres. Kedua adalah belum adanya LPKS yang ada di Kabupaten Cilacap atau panti-panti dari pemerintah sebagai tempat pembinaan dan pendidikan bagi anak pelaku tindak pidana. Ketiga adalah tidak bersedianya pihak Pengadilan Negeri Cilacap membuat penetapan terhadap kesepakatan diversi yang telah diputuskan.

 

Published
2022-12-31
How to Cite
Makarti, E. (2022). DIVERSION IMPLEMENTATION IN THE HANDLING OF CHILD ACTORS UNDER 12 YEARS OLD IN THE CHILD JUSTICE SYSTEM (Study on juvenile case number B69IXRes.1.42021Reskrim at Cilacap Police). Journal of Correctional Issues, 5(2), 61-73. https://doi.org/10.52472/jci.v5i2.111