RATIO DICENDI SUPREME COURT DECISION NUMBER 28 P/HUM/2021 CONCERNING Abolition of JUSTICE COLLABORATOR AS A CONDITION OF CONDITIONAL RELEASE FOR CONVINCED CORRUPTORS IN A JUSTICE PERSPECTIVE

RATIO DICENDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 28 P/HUM/2021 TENTANG PENGHAPUSAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI SYARAT PEMBEBASAN BERSYARAT BAGI TERPIDANA KORUPTOR DALAM PERSPEKTIF KEADILAN

  • Vanessa Regita Anjani Kementerian Hukum Dan HAM RI
Keywords: Penghapusan Kolaborasi Keadilan, Pembebasan Bersyarat, Koruptor, Perspektif Keadilan

Abstract

Menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah Agung memiliki kewenangan hak uji materil. Kewenangan hak uji materil merupakan kewenangan untuk menguji peraturan yang berada di bawah undang-undang bertentangan dengan undang-undang. Pada tahun 2021 putusan hak uji Materil Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2021 menuai kontra, pasalnya Justice Collaborator yang merupakan syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana koruptor dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum. Penulis kemudian tertarik untuk meneliti bagaimana ratio decidendi Mahkamah Agung dalam putusan MA No. 28 P/HUM/2021 tentang penghapusan Justice Collaborator sebagai syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana koruptor dalam perspektif keadilan dan bagaimana implikasi yuridis atas adanya putusan MA No. 28 P/HUM/2021 tentang penghapusan Justice Collaborator sebagai syarat pembebasan bersyarat bagi terpidana koruptor. Metode yang digunakan adalah metode normatif dan hasil penelitian ini menggambarkan bagaimana kita melihat keadilan dalam perspektif keadilan Justice as fairness John Rawls dalam prinsip pertama, ratio decidendi tersebut telah berkeadilan karena adanya kesamaan di mata hukum, namun sebaliknya jika kita melihat ratio decidendi dalam prinsip kedua yaitu perbedaan dan kesempatan, implikasi yuridis dari putusan MA No. 28 P/HUM/2021 maka ketentuan tentang syarat Pembebasan Bersyarat bagi Terpidana Koruptor dalam Permenkumham No. 3 Tahun 2018 berubah ke dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022.

Published
2022-12-31
How to Cite
Anjani, V. (2022). RATIO DICENDI SUPREME COURT DECISION NUMBER 28 P/HUM/2021 CONCERNING Abolition of JUSTICE COLLABORATOR AS A CONDITION OF CONDITIONAL RELEASE FOR CONVINCED CORRUPTORS IN A JUSTICE PERSPECTIVE. Journal of Correctional Issues, 5(2), 102-115. https://doi.org/10.52472/jci.v5i2.107