PEMBINAAN KEMANDIRIAN PROGRAM KEGIATAN KERJA SENDAL LAPAS KELAS I TANGERANG

  • Nabil Naufal Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Abiyyu Ghufran
  • Kobara Risansaka
  • Muhammad Riswan
  • Markus Marselinus Soge

Abstract

Fungsi pembinaan yang merupakan proses dari sistem pemasyarakatan sebagai perwujudan pembaharuan pidana yang dahulu dikenal dengan istilah kepenjaraan, merupakan suatu proses pembinaan narapidana yang memandang narapidana sebagai makhluk Tuhan, individu, dan anggota masyarakat. Salah satu fungsi Lembaga Pemasyarakatan adalah menjalankan fungsi pembinaan yang merupakan proses dari sistem pemasyarakatan sebagai realisasi dari pembaharuan pidana yang dahulu dikenal dengan sebutan kepenjaraan. Dalam sistem peradilan di Indonesia, Lapas/Rutan tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penegakan hukum tetapi juga sebagai lembaga yang mengajarkan narapidana untuk berperilaku baik di luar penjara. Adalah tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang dikenal sebagai Lapas Kelas I Tangerang, untuk menyediakan kesempatan pendidikan bagi narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Sementara itu, dalam pelaksanaan program pelatihannya, Lapas Kelas I Tangerang menawarkan program pelatihan mandiri kepada para narapidana dalam bentuk program kegiatan kerja, dengan kegiatan kerja sandal menjadi salah satu pilihan yang tersedia bagi mereka. Bengkel sandal ini telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun, awalnya untuk tenaga kerja melalui pelatihan dari kantor tenaga kerja vendor puspaantariksa, awalnya pelatihan sandal hotel dari bahan handuk selama kurang lebih satu bulan, kemudian berkembang dengan memproduksi sandal jepit, dan sandal slip on. Saat ini, bengkel tersebut memproduksi sandal jepit dan sandal slip on. Namun, untuk mempertahankan kegiatan produksi yang lebih berkesinambungan dan pendapatan yang lebih konsisten, diperlukan kerjasama dengan pihak lain.

Published
2024-12-31