IMPLIKASI UU No. 22 Tahun 2022 TERHADAP URGENSI PELAKSANAAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I TANGERANG

  • Kevin Rahmahesa Rihendry Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Mochamad Bilal Sindhu Reksa Reksa
  • Galang Tresno Prakoso
  • , I Made Bhaskara
  • M Farhan
  • Markus Marselinus soge
Keywords: Pembinaan Kemandirian, Lembaga Pemasyarakatan, UU No. 22 Tahun 2022

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi melakukan pembinaan terhadap warga binaan yang bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan menyelesaikan konflik, serta memperbaiki warga binaan agar nantinya mampu berbaur dengan masyarakat sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan perlu melaksanakan sistem pemasyarakatan yang berorientasi terhadap pembinaan. Dalam hukum hak asasi manusia, pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan pemasyarakatan adalah upaya pemenuhan hak asasi manusia yakni hak untuk memperoleh Pendidikan dan kesempatan pengembangan diri. perlu diketahui bahwa dari perautran-peraturan yang ada, pembinaan yang dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan berorientasi terhadap pembinaan warga binaan guna memperbaiki pribadinya sehingga tidak mengulangi lagi tindak pidana yang pernah dilakukannnya dan dapat melanjutkan hidup serta membangun hidupnya kembali untuk memperoleh hidup yang sejahtera dan dapat hidup berdampingan dengan masyarakat lainnya.

Published
2024-06-30