SOSIALISASI LAYANAN KUNJUNGAN TATAP MUKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB TASIKMALAYA
Abstract
Pemasyarakatan adalah bagian akhir dalam sistem peradilan pidana sebagai lembaga atau badan yang memberikan program pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan pembinaan tentunya ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan sera didapatkan oleh narapidana itu sendiri. Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan setiap orang berdasarkan peraturan yang ada dan dapat dipertanggung jawabkan. Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi(kewajiban) karena hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban bagaikan satu keping uang logam yang sama dengan dua sisi. Pemasyarakatan terus berupaya sebaik mungkin untuk memberikan hak dari Warga Binaan meski memiliki banyak hambatan terutama di tengah era covid 19 kemarin dimana kegiatan kunjungan tatap muka terpaksa harus dihentikan pemasyarakatan berupaya dengan menganti dengan layanan kunjungan video call begitu juga dengan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya yang berupaya menyesuaikan keadaan, namun setelah dikeluarkannya surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nomor PAS - 12.HH.01.02 Tahun 2022, tentang Penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar. Sehingga dengan penyesuaian ini hak menerima kunjungan keluarga perlu di sesuaikan kembali.







