Pencegahan Kasus Kenakalan Remaja Melalui Program Remaja Aktif Di Desa Bakung Kidul Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon
Abstract
Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan pemahaman akan bahaya pelaksanaan pernikahan dini. Hal ini terkait hingga sampai saat ini pelaksanaan pernikahan dini masih banyak dilaksanakan. Berdasarkan riset yang telah dilakukan oleh Kementerian Kesehatan RI mengungkapkan bahwa diantara perempuan usia 10-54 tahun, 2,6% menikah pertama kali pada umur kurang dari 15 tahun, dan 23,9% menikah pada umur 15-19 tahun. Ini berarti sekitar 26% perempuan dibawah umur telah menikah sebelum fungsi-fungsi organ reproduksinya berkembang dengan optimal. Ditambah dengan kondisi globalisasi, merupakan gejala yang mempengaruhi banyak hal dan tidak bisa dielakan lagi bahwa kehidupan remaja berubah.
Kata kunci: Pernikahan dini, Kenakalan remaja