https://journal.poltekip.ac.id/jcs/issue/feedJournal of Correctional Studies2025-03-24T11:17:34+08:00Mitro Subrotomitro.subroto07@gmail.comOpen Journal Systems<p>Journal of Correctional Studies is a national journal published by Politeknik Pengayoman Indonesia. It covers all areas of criminal, social, psychology, public administration, management, education, and government law. Its global readership includes educators, teachers, students, and others with a professional or personal interest in correctional science. This journal warmly welcomes contributions from scholars of related disciplines.</p>https://journal.poltekip.ac.id/jcs/article/view/316ANALISIS ASPEK SOSIOLOGIS TERHADAP PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI2025-03-24T11:17:34+08:00Mochammad Chaerul Novryanarrafiiarbi@gmail.comMuhamad Ar Rafii Arbiarrafiiarbi@gmail.comMuhammad Aji Trisna Muktiarrafiiarbi@gmail.com<p><em>This research discusses the implementation of the "Restorative Justice" concept in addressing corruption crimes in Indonesia. Corruption has become a serious threat to the stability and integrity of government institutions, as well as sustainable development in the country. Despite efforts to combat corruption, the results have been limited. Therefore, this research proposes a new approach by considering the principles of restorative justice. </em><em>Restorative justice is an approach that prioritizes reconciliation, restoration, and rehabilitation. This concept emphasizes repairing relationships damaged by criminal acts, compensating victims, and rehabilitating offenders. In the context of corruption, this approach also focuses on the recovery of financial losses incurred by the state and society. </em><em>The research also discusses the need for changes in existing regulations and legal practices, as well as active community involvement in supporting the implementation of restorative justice. Education and public awareness of this concept are also key to its success. The implications of this research include efforts for rehabilitating corrupt offenders, supporting the recovery of victims, changes in the legal system, and the development of holistic anti-corruption policies. </em><em>The implementation of restorative justice in addressing corruption can be a more effective and sustainable alternative, helping to maintain the rule of law and reduce the negative impacts of corruption on society and the government. Further research and inter-agency cooperation are expected to measure and enhance the effectiveness of this approach in the Indonesian context.</em></p> <p> </p> <p>Penelitian ini membahas implementasi konsep "Restorative Justice" dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Korupsi telah menjadi ancaman serius terhadap stabilitas dan integritas institusi pemerintahan, serta pembangunan yang berkelanjutan di negara ini. Meskipun upaya telah dilakukan untuk memerangi korupsi, hasilnya masih terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini mengusulkan pendekatan baru dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip restorative justice.</p> <p>Restorative justice adalah pendekatan yang memprioritaskan rekonsiliasi, restorasi, dan rehabilitasi. Konsep ini menekankan perbaikan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, pemulihan kerugian kepada korban, dan rehabilitasi pelaku. Dalam konteks korupsi, pendekatan ini juga berfokus pada pemulihan kerugian keuangan yang telah ditimbulkan pada negara dan masyarakat.</p> <p>Penelitian ini juga membahas perlunya perubahan dalam regulasi dan praktik hukum yang ada, serta pelibatan aktif masyarakat dalam mendukung implementasi restorative justice. Pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang konsep ini juga menjadi kunci keberhasilan. Implikasi penelitian ini meliputi upaya untuk rehabilitasi pelaku korupsi, pemulihan korban, perubahan dalam sistem hukum, dan pengembangan kebijakan antikorupsi yang holistik.</p> <p>Penerapan restorative justice dalam penanganan korupsi dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dan berkelanjutan, membantu menjaga supremasi hukum, dan mengurangi dampak negatif korupsi pada masyarakat dan pemerintah. Penelitian lebih lanjut dan kerjasama lintas lembaga diharapkan untuk mengukur dan meningkatkan efektivitas pendekatan ini dalam konteks Indonesia.</p>2025-01-31T00:00:00+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.poltekip.ac.id/jcs/article/view/289PENERAPAN KEBIJAKAN WAJIB BELAJAR PEMERINTAH TERHADAP ANAK BINAAN DI DALAM LPKA DITINJAU DARI KONVENSI HAK ANAK2025-01-31T18:07:55+08:00Rizqan Syahru Ramadhanrizqanrsr@gmail.comAndi Talitha Miranda Imastirizqanrsr@gmail.comAditya Choerin Nazilirizqanrsr@gmail.comWido Cepaka Warihwido.cepaka@gmail.com<p>Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan mampu membuka potensi dari seorang anak untuk menjadi individu yang berkualitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan wajib belajar yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia terhadap anak binaan di LPKA sesuai dengan prinsip Konvensi Hak Anak dan apa dampak dari kebijakan wajib belajar tersebut terhadap anak binaan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normative dengan sumber data sekunder berupa aturan hukum internasional yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka dan di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan wajib belajar telah terlaksana pada sebagian besar LPKA di Indonesia dengan menggandeng mitra sekolah negeri di luar LPKA.</p>2025-01-31T00:00:00+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.poltekip.ac.id/jcs/article/view/300ANALISIS FUNGSI MOTIVATOR WALI PEMASYARAKATAN TERHADAP NARAPIDANA DITINJAU DARI PERMENKUMHAM NOMOR M.01 PK.04.10 TAHUN 2007 TENTANG WALI PEMASYARAKATAN2025-01-31T18:07:57+08:00Nur Agung Windi Febriatmokoagung.windi01@gmail.com<p><em>Correctional guardians are correctional officers whose duties are as facilitators, communicators and motivators for prisoners and children who are undergoing guidance at correctional institutions. This research aims to explain the motivator function of correctional guardians towards prisoners in accordance with regulations that have been made, namely Permenkumham number M.02 PK04. 10 of 2007. This research uses normative juridical legal methods with secondary data sources in the form of primary legal materials, namely the Minister of Law and Human Rights regarding correctional guardians which were collected by means of literature study. The research results show that correctional guardians play a very important role as motivators for prisoners because prisoners need a place to tell stories, express their feelings and ask for advice and raise the spirit of prisoners in undergoing coaching.</em></p>2025-01-31T09:31:15+08:00##submission.copyrightStatement##https://journal.poltekip.ac.id/jcs/article/view/297HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DALAM GANGGUAN JIWA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN2025-01-31T18:07:59+08:00Hanida Martiyantohanida190797@gmail.com<p>Artikel ini mengeksplorasi aspek penting yang berkaitan dengan hak dan kewajiban narapidana yang mengalami gangguan jiwa dalam konteks lembaga pemasyarakatan. Narapidana dengan gangguan jiwa menghadapi tantangan khusus dalam memastikan hak-hak asasi mereka terlindungi sambil memenuhi kewajiban mereka sebagai tahanan. Di dalam lembaga pemasyarakatan, narapidana dengan gangguan jiwa berhak atas perawatan kesehatan mental yang memadai, termasuk diagnosis yang tepat dan perawatan yang sesuai. Namun, terdapat masalah serius terkait dengan stigmatisasi, kurangnya sumber daya, dan overpopulasi yang dapat menghambat pemenuhan hak-hak ini. Artikel ini juga menyoroti peran penting dari tim medis dan psikologis dalam memberikan perawatan yang dibutuhkan serta upaya-upaya untuk mengurangi stigma terhadap narapidana dengan gangguan jiwa. Selain itu, artikel ini membahas tantangan dan kewajiban yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan dalam pemenuhan hak dan kewajiban narapidana ini, termasuk bagaimana standar internasional memainkan peran penting dalam pengaturan perlakuan mereka. Akhirnya, artikel ini merinci upaya untuk membantu narapidana dengan gangguan jiwa mempersiapkan diri untuk reintegrasi masyarakat setelah dibebaskan, serta bagaimana masyarakat dapat berperan dalam mendukung mereka. Dengan membahas isu-isu ini secara komprehensif, artikel ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hak asasi narapidana dengan gangguan jiwa dan menciptakan kesadaran akan pentingnya perawatan yang memadai dalam sistem pemasyarakatan.</p>2025-01-31T15:11:57+08:00##submission.copyrightStatement##