ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW DALAM PRAKTIK: EKSEKUSI YANG TERTUNDA PADA TERPIDANA SILFESTER MATUTINA
Hukum pidana
Abstract
Konstitusi telah secara jelas mengakui dan menjamin hak setiap setiap individu untuk diperlakukan sama didepan hukum (Equality Before The Law). Aparat penegak hukum tentunya memiliki kewajiban akan pemenuhan hak-hak mulai dari tahap penyelidikan hingga pelaksanaan putusan (Eksekusi). Namun dalam praktiknya, seringkali terjadi ketidaksetaraan perlakuan antara terpidana dari kalangan elit dan masyarakat biasa. Hal ini tercermin dari tertundanya eksekusi putusan pengadilan terhadap terpidana korupsi Silfester Matutina, padahal putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2019. Metode penelitiannya menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan kajian pada undang-undang. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tertundanya eksekusi terhadap terpidana korupsi seperti Silfester Matutina merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap asas equality before the law. Hal ini memperlemah efek jera dari hukum pidana, merusak kepastian hukum, dan mengikis kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan. Oleh karenanya untuk meminimalisir penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan penegakan hukum maka diperlukan pembaharuan hukum acara pidana (KUHAP) ataupun undang-undang kejaksaan dengan membangun sebuah sistem peradilan pidana yang terpadu fokus mengatur standar operasional, batas waktu pelaksanaan, serta skema pengawasan dalam proses eksekusi dan sanksi serta penguatan pengawasan internal dan ekesternal.
References
Allan Rouwman Supit. (2016). Pelaksanaan Putusan Perkara Pidana Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Artikel Skripsi, Vol. IV/No. 7/Ags/2016, 119.
Ansori, L. (2018). REFORMASI PENEGAKAN HUKUM PERSPEKTIF HUKUM PROGRESIF. Jurnal Yuridis, 4(2), 148. https://doi.org/10.35586/.v4i2.244
Asmadi, E. (2020). Rumusan Delik Dan Pemidanaan Bagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial. 6.
Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2023). Peran Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Edu Society: Jurnal Pendidikan, Ilmu Sosial Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 41–50. https://doi.org/10.56832/edu.v1i1.15
Csa Teddy Lesmana. (2019). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1–23. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.1
Gunawan, H. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Media Sosial Dikaitkan Dengan Kebebasan Berpendapat Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Res Nullius Law Journal, 2(1), 76–86. https://doi.org/10.34010/rnlj.v2i1.2923
Laurensius Arliman S. (2019). Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia. https://doi.org/10.28932/di.v11i1.1831
Naldo, R. A. C., Perangin-angin, C. O., & Purba, M. (2019). Persamaan di Depan Hukum dalam Konteks Pengupahan dan Perekrutan Pekerja. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(1), 40. https://doi.org/10.31289/jiph.v6i1.2184
Ridwan, R., Citrawan, A. L., Jaya, B. P. M., Ahdad, A., Hernata, I. G., & Muyassaroh, M. (2022). Penerapan Prinsip Persamaan Di Depan Hukum Dalam Penangangan Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Negeri Serang. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 171–178. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.171-178
Risdianto, D. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 125. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i1.120
Safitri, G. H., & Saputra, A. (2021). Penangguhan Penahanan Terhadap Terdakwa Dalam Proses Pemeriksaan Persidangan Ditinjau Berdasarkan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum. 1.
Sukadi, I. (2011). (ThePowerlessofLawintheProcessofLawEnforcement inIndonesia). 7.
Thamariska, N., Suzanalisa, S., & Sarbaini, S. (2023). Penerapan Asas Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) Terhadap Pelaku Tindak Pidana Umum Suku Anak Dalam (SAD) di Wilayah Hukum Polres Sarolangun. Legalitas: Jurnal Hukum, 15(1), 110. https://doi.org/10.33087/legalitas.v15i1.438
Walukow, J. M. (2013). Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Lex Et Societatis, 1(1). https://doi.org/10.35796/les.v1i1.1320
Sumber website
Ady Thea DA (Hukum Online). (2025). Akademisi: Tak Ada Alasan Hukum Menunda Eksekusi Silfester Matutina. Www.Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/akademisi--tak-ada-alasan-hukum-menunda-eksekusi-silfester-matutina-lt689c745f6a3be/
Diva Rabiah (MetroTV). (2025). Sidang PK Silfister Matutina Digelar Hari Ini. Www.Metrotvnews.Com. https://www.metrotvnews.com/play/NleC8QWe-sidang-pk-silfister-matutina-digelar-hari-ini
Eka Yudha Saputra. (2025). Survei Indikator: 33,8 Persen Responden Menilai Penegakan Hukum Buruk dan Sangat Buruk. Https://Www.Tempo.Co. https://www.tempo.co/politik/survei-indikator-33-8-persen-responden-menilai-penegakan-hukum-buruk-dan-sangat-buruk-1563717
Hanin Marwah, Achmad Ghiffary Mannan, & Jihan Ristiyanti. (2025). Eksekusi Silfester Matutina Mandek 6 Tahun, Begini Kilas Balik Kasus Fitnahnya ke Jusuf Kalla. Tempo.Co. https://www.tempo.co/hukum/eksekusi-silfester-matutina-mandek-6-tahun-begini-kilas-balik-kasus-fitnahnya-ke-jusuf-kalla--2060307







