PIDANA MATI MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP

  • Ari Susanto Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Sukama Sukama
  • Odi Jarodi
Keywords: Pidana, Mati, KUHP 2023

Abstract

Pidana mati dalam KUHP 2023 bukan lagi merupakan pidana pokok melainkan pidana khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan undang-undang dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis: 1) kedudukan pidana mati dalam perspektif KUHP 2023; 2) Ketentuan mengubah pidana mati menjadi pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun dalam perspektif KUHP 2023. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa 1) kedudukan pidana mati dalam perspektif KUHP 2023 bukan sebagai pidana pokok tetapi sebagai pidana yang khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup. atau penjara paling lama 20 tahun. 2) Ketentuan pidana mati yang dapat diubah adalah pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun dengan memperhatikan: a) rasa penyesalan terdakwa dan harapan untuk memperbaiki diri; atau b) peran terdakwa dalam Tindak Pidana. Pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Ketentuan mengenai masa percobaan dalam putusan pidana mati harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Saran dari penelitian ini 1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023) sebaiknya segera disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar penegakannya mudah dilaksanakan. 2) Peraturan pelaksanaan pidana percobaan harus mengatur lebih jelas dan rinci

Published
2024-01-31
How to Cite
Susanto, A., Sukama, S., & Jarodi, O. (2024). PIDANA MATI MENURUT PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP. Journal of Correctional Studies, 1(1), 84-91. https://doi.org/10.52472/jcs.v1i1.369