HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DALAM GANGGUAN JIWA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN

  • Hanida Martiyanto Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Keywords: Hak Kewajiban, Narapidana, Gangguan Jiwa

Abstract

Artikel ini mengeksplorasi aspek penting yang berkaitan dengan hak dan kewajiban narapidana yang mengalami gangguan jiwa dalam konteks lembaga pemasyarakatan. Narapidana dengan gangguan jiwa menghadapi tantangan khusus dalam memastikan hak-hak asasi mereka terlindungi sambil memenuhi kewajiban mereka sebagai tahanan. Di dalam lembaga pemasyarakatan, narapidana dengan gangguan jiwa berhak atas perawatan kesehatan mental yang memadai, termasuk diagnosis yang tepat dan perawatan yang sesuai. Namun, terdapat masalah serius terkait dengan stigmatisasi, kurangnya sumber daya, dan overpopulasi yang dapat menghambat pemenuhan hak-hakĀ ini. Artikel ini juga menyoroti peran penting dari tim medis dan psikologis dalam memberikan perawatan yang dibutuhkan serta upaya-upaya untuk mengurangi stigma terhadap narapidana dengan gangguan jiwa. Selain itu, artikel ini membahas tantangan dan kewajiban yang dihadapi oleh lembaga pemasyarakatan dalam pemenuhan hak dan kewajiban narapidana ini, termasuk bagaimana standar internasional memainkan peran penting dalam pengaturan perlakuan mereka. Akhirnya, artikel ini merinci upaya untuk membantu narapidana dengan gangguan jiwa mempersiapkan diri untuk reintegrasi masyarakat setelah dibebaskan, serta bagaimana masyarakat dapat berperan dalam mendukung mereka. Dengan membahas isu-isu ini secara komprehensif, artikel ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hak asasi narapidana dengan gangguan jiwa dan menciptakan kesadaran akan pentingnya perawatan yang memadai dalam sistem pemasyarakatan.

References

Ardy, H. K., & Wibowo, P. (2022). Dampak Perbaikan Fasilitas dan Sistem Pelayanan Kesehatan dalam Memenuhi SMR di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya. INNOVATIVE: JOURNAL OF SOCIAL SCIENCE RESEARCH, 2(1).

Fahmi, A. P., & Subroto, M. (2021). Tingkat Kecemasan Narapidana Anak di Lapas dengan Kuisioner Taylor Manifest Anxiety Scale (TMAS). Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3).

Hanif, M. R. N., & Subroto, M. (2023). ANALISIS KUALITAS PELAYANAN TERHADAP NARAPIDANA PENYANDANG DISABILITAS BERDASARKAN HAK ASASI MANUSIA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Jurnal Kawruh Abiyasa, 3(1).

Hermansyah, Hamzah, I., & Priyatmono, B. (2023). Peran Dukungan Motivasi Dari Keluarga Terhadap Partisipasi Narapidana Dalam Pembinaan Kemandirian Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5).

Huda, M. N. (2021). Rights Of Prisoners With Mental Disorders in Prisons. Voice Justisia Jurnal Hukum Dan Keadilan, 5(1).

Jefri, M. (2021). HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DALAM GANGGUAN JIWA DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(2).

Nurrahman, A. (2022). Analisis Pemenuhan Hak atas Pelayanan Kesehatan dan Makanan Layak bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(3).

Romado, M. G., & Subroto, M. (2021). Upaya Pemenuhan Hak bagi Narapidana Penyandang Disabilitas. Jurnal Pendidikan Tambusai, 5(3).

Suhandi. (2019). HAK DAN KEWAJIBAN WARGA BINAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Perspektif, 15(2).

Sukmanawati, C., & Prastiti, W. D. (2020). Religiusitas, kebermaknaan hidup, dukungan sosial dan penyesuaian diri narapidana. Jurnal Psikologi Terapan Dan Pendidikan, 2(2), 87. https://doi.org/10.26555/jptp.v2i2.18459

Published
2025-01-31
How to Cite
Martiyanto, H. (2025). HAK DAN KEWAJIBAN NARAPIDANA DALAM GANGGUAN JIWA PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Journal of Correctional Studies, 2(1), 29-41. https://doi.org/10.52472/jcs.v2i1.297