Cyber Correctional Competency: Inovasi Penguatan SDM Pemasyarakatan dalam Menghadapi Kejahatan Siber di Lembaga Pemasyarakatan
Abstract
Artikel ini mengembangkan konsep Cyber Correctional Competency sebagai inovasi manajemen sumber daya manusia untuk memperkuat kesiapan lembaga pemasyarakatan menghadapi kejahatan siber dan risiko layanan digital. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur dan analisis dokumen terhadap regulasi pemasyarakatan, pelindungan data pribadi, serta informasi elektronik; laporan keamanan siber pemerintah; dokumen Sistem Database Pemasyarakatan; dan kerangka kompetensi ENISA serta NIST. Hasil analisis menunjukkan adanya kesenjangan antara meningkatnya pekerjaan digital pemasyarakatan dan belum meratanya literasi siber petugas. Enam pilar kompetensi dirumuskan, yaitu cyber awareness, data protection, digital evidence, incident response, secure system, dan correctional cyber intelligence. Kompetensi tersebut dipetakan pada fungsi pengamanan, registrasi, pelayanan publik, pembinaan, pengawasan, dan manajemen. Implementasi disarankan melalui microlearning berbasis peran, studi kasus, simulasi, tabletop exercise, cyber champion, serta SOP eskalasi insiden. Tantangan utama meliputi beban kerja, kesenjangan kemampuan digital, keterbatasan sarana, budaya pelaporan, koordinasi lintas unit, dan risiko privasi. Penguatan kompetensi yang bertahap dan berbasis hak dapat meningkatkan keamanan, integritas data, akuntabilitas, serta ketahanan layanan pemasyarakatan.







