Fenomena Judi Online: Analisis Dari Perspektif Pemasyarakatan Dan Dampaknya Pada Generasi Muda
Abstract
Perkembangan teknologi informasi di Indonesia telah mengubah perilaku sosial, terutama dengan munculnya fenomena judi online. Akses mudah dan anonimitas yang ditawarkan platform ini menarik berbagai kalangan, termasuk generasi muda. Studi ini menganalisis dampak sosial, ekonomi, dan psikologis dari kecanduan judi online di Indonesia serta upaya pencegahannya. Judi online berdampak negatif pada stabilitas keuangan individu, sering kali menyebabkan utang pribadi dan pinjaman online yang meningkat. Dampak psikologisnya mencakup kecemasan dan depresi akibat tekanan ekonomi. Studi ini juga menekankan pentingnya edukasi, peningkatan literasi keuangan, dan penguatan regulasi untuk mencegah kecanduan judi. Dukungan keluarga dan peran pemerintah dalam memblokir situs perjudian ilegal dianggap penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat secara sosial dan ekonomi.
References
Addiyansyah, W., & Siddiq, R. (2023). Kecanduan Judi Online di Kalangan Remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Manifesto: Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, dan Budaya, 1(1), 13-22(3_Vol+1+No+1_Wahfid_13-…).
Aprilia, N., Pratikto, H., & Aristawati, A. R. (2023). Kecenderungan Adiksi Judi Online pada Penjudi Online: Bagaimana Peran Self-Control? INNER: Journal of Psychological Research, 2(4), 888-895(Nita+Aprilia+888-895).
Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online: Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016-1026.
Cohen, J. (1992). Perilaku Menyimpang dan Patologi Sosial. Social Deviance Journal, 5(1), 25-40.
Jadidah, I. T., Lestari, U. M., Fatiha, K. A. A., Riyani, R., Neli, & Wulandari, C. A. (2023). Analisis Maraknya Judi Online di Masyarakat. JISBI: Jurnal Ilmu Sosial dan Budaya Indonesia, 1(1), 20-27(Analisis+maraknya+judi+…)(Analisis+maraknya+judi+…).
Juliani, R. K., Satria, M., Raharja, R. M., & Legiani, W. H. (2024). Fenomena Judi Online di Kalangan Generasi Muda. Khatulistiwa: Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora, 4(2), 113-122.
Liliweri, A. (2013). Komunikasi Antarbudaya di Era Globalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Lubis, A. S. (2015). Definisi dan Dampak Perjudian: Tinjauan KUHP dan Perspektif Sosial. Journal of Criminal Studies, 3(1), 45-56.
Meswari, A. S., & Ritonga, M. (2023). Dampak dari Judi Online terhadap Masa Depan Pemuda Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(5), 2097-2101(3505).
Ramli, M., Syahrizal, A., & Siahaan, D. (2019). Perjudian Online di Kalangan Remaja: Studi Kasus di Kelurahan Bone-Bone, Luwu. Hassanuddin Journal of Sociology, 1(2), 135-147.
Siahaan, H. (2009). Patologi Sosial: Tinjauan Teori dan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.
Sitanggang, A. S., Sabta, R., & Hasiolan, F. Y. (2023). Perkembangan Judi Online dan Dampaknya terhadap Masyarakat: Tinjauan Multidisipliner. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(5), 50-60(NAskah+Ridho+Triwi).
Supratama, R., Elsera, M., & Solina, E. (2022). Fenomena Judi Online Higgs Domino di Kalangan Mahasiswa pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(3), 297-300(5.+Resky+Supratama).
Tobing, A. (2019). Pengaruh Penggunaan Internet pada Pola Interaksi Sosial Remaja. Journal of Social Development, 7(2), 120-130.
Zurohman, M., et al. (2016). Perkembangan Teknologi Internet dan Implikasinya pada Tindak Kejahatan. Journal of Cyber Sociology, 4(3), 90-98.