Efektivitas Program Rehabilitasi Narapidana dalam Kebijakan Pemasyarakatan di Indonesia

  • Achmad Robbi Fathoni POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN
Keywords: Rehabilitasi narapidana, Residivisme, Terapi perilaku kognitif (CBT), Reintegrasi sosial, Kebijakan pemasyarakatan.

Abstract

pemasyarakatan Indonesia melalui tinjauan literatur sistematis. Tingginya tingkat residivisme di Indonesia menekankan perlunya program rehabilitasi yang efektif untuk mendukung reintegrasi sosial narapidana. Studi ini meninjau penelitian sebelumnya tentang berbagai jenis program rehabilitasi, termasuk pelatihan keterampilan, konseling psikologis, dan program pendidikan. Penelitian ini menyoroti peran penting faktor internal, seperti motivasi dan kesehatan mental narapidana, serta faktor eksternal, seperti kondisi overcrowding di lapas dan dukungan pasca-bebas, dalam menentukan keberhasilan program-program tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun program pelatihan keterampilan dan pendidikan dapat meningkatkan kemandirian ekonomi, intervensi psikologis, khususnya terapi perilaku kognitif (CBT), memiliki dampak yang lebih kuat dalam mengurangi perilaku kriminal. Namun, efektivitas program-program ini sering kali terhambat oleh tantangan struktural seperti keterbatasan sumber daya dan kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaannya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa program rehabilitasi yang komprehensif, disertai dengan dukungan pasca-bebas yang memadai, sangat penting untuk mengurangi tingkat residivisme dan meningkatkan reintegrasi sosial narapidana di Indonesia.

References

Adrianto, Y., Cempaka, P. D., & Hakim, A. R. (2024). PENGARUH DUKUNGAN SOSIAL KELUARGA TERHADAP RESILIENCE DENGAN DIMEDIASI SELF-ESTEEM PADA NARAPIDANA REMAJA DI LAPAS KLAS IIA KARAWANG. Empowerment Jurnal Mahasiswa Psikologi Universitas Buana Perjuangan Karawang, 4(1), 71–79. https://doi.org/10.36805/empowerment.v4i1.1069

Akbar, A., Soewondo, S. S., & Azisa, N. (2019). Pemenuhan Hak Narapidana Memperoleh Pelatihan Kerja dan Upah atas Pekerjaan yang Layak. Al-Azhar Islamic Law Review, 1(2), 90–98. https://doi.org/10.37146/ailrev.v1i2.18.

Arianto, S. B., & Ramadhani, W. R. (2022). Eksekusi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Anak Ditinjau Dari Perspektif Restorative Justice. Jurnal Hukum Magnum Opus, 5(2), 232–247. https://doi.org/10.30996/jhmo.v5i2.6808.

Candra, S. (2013). RESTORATIVE JUSTICE: SUATU TINJAUAN TERHADAP PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(2), 263. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v2i2.76.

Fajar, M. (2022). Penerapan Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial Atas Penyalahgunaan Narkotika Bagi Diri Sendiri. Jurnal Sosial Teknologi, 2(5), 406–417. https://doi.org/10.36418/jurnalsostech.v2i5.333.

Flora, H. S. (2023). Perbandingan Pendekatan Restorative Justice dan Sistem Peradilan Konvensional dalam Penanganan Kasus Pidana. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 1933–1948. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.3812.

Ismail, M., Mohammad, M., Hidayat, N., & Subroto, G. (2022). Penyuluhan Hukum dalam Rehabilitasi Sosial Lapas Narkotika Kelas II A Kabupaten Pamekasan. Jurnal Literasi Pengabdian Dan Pemberdayaan Masyarakat, 1(2), 79–90. https://doi.org/10.61813/jlppm.v1i2.12.

Mufti, E. A., & Riyanto, O. S. (2023). Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Upaya Rehabilitasi Narapidana Untuk Mengurangi Tingkat Residivis. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 5(2), 2425–2438. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.4026.

Muhtaram, R. F., & Ali Equatora, M. (2024). PERAN MASYARAKAT DALAM MENGATASI STIGMA NEGATIF KLIEN PEMASYARAKATAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I JAKARTA SELATAN. TOPLAMA, 1(2), 82–89. https://doi.org/10.61397/tla.v1i2.68.

Mustofa, M. B., Isnaeni, A., Iryana, W., & Najah, Z. (2023). Strategi Kolaboratif dalam Implementasi Program Moderasi Beragama Bagi Napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung: Pendekatan Participatory Action Research. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 9(1), 244–256. https://doi.org/10.30653/jppm.v9i1.740.

Permana, O. D., Apsari, N. C., & Taftazani, B. M. (2024). Pengaruh Terapi Perilaku Kognitif dalam Modifikasi Perilaku Kesehatan pada Penerima Program Keluarga Harapan (PKH). HUMANIKA, 30(2), 152–164. https://doi.org/10.14710/humanika.v30i2.58289.

Pratama, M. A., & Ginting, R. (2022). EFEKTIVITAS PEMBINAAN KETERAMPILAN DALAM MENGURANGI RESIKO RESIDIVIS NARAPIDANA DI RUTAN KLAS II BOYOLALI. Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 11(2), 115. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i2.67445.

Purnomo, A., Salmawati, Halik, W., Sattu, S., & Mardliyah, U. (2023). Pemberdayaan Narapidana dalam Pembentukan Karakter dan Kemandirian di Lapas Kelas IIA Sorong melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Abdimas: Papua Journal of Community Service, 5(2), 9–15. https://doi.org/10.33506/pjcs.v5i2.2521.

Rachman, A., Rusandi, M. A., & Setiawan, M. A. (2020). Effect of Phubbing Behavior on Student Academic Procrastination. PSIKOPEDAGOGIA Jurnal Bimbingan Dan Konseling, 8(1). https://doi.org/10.12928/psikopedagogia.v8i1.17895.

Ratu, M. (2023). Telaah Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Implementasi Konsep Restorative Justice Menurut Undang – Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022. COMSERVA : Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(5), 1862–1873. https://doi.org/10.59141/comserva.v3i5.982.

Romdhoni, M. W. (2021). Positive Reinforcement Pada Penderita Skizofrenia: Studi Kasus di Balai Rehabilitasi Sosial Bina Karya dan Laras (BRSBKL). JAMBURA Guidance and Counseling Journal, 2(1), 23–35. https://doi.org/10.37411/jgcj.v2i1.634.

Salsabila, S., & Wahyudi, S. T. (2022). PERAN KEJAKSAAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MENGGUNAKAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE. Masalah-Masalah Hukum, 51(1), 61–70. https://doi.org/10.14710/mmh.51.1.2022.61-70.

Setyowati, D. (2020). Memahami Konsep Restorative Justice sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan. Pandecta Research Law Journal, 15(1), 121–141. https://doi.org/10.15294/pandecta.v15i1.24689.

Shinta Nur Ramadhanti, Alifia Nurensa, & Syahror Adjani Rianto. (2022). Konsep Restorative Justice Dalam Perbandingan Hukum Pidana Di Indonesia Dengan Hukum Islam. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 1(4), 417–423. https://doi.org/10.56799/peshum.v1i4.533.

Taba, T. A., & Santoso, I. (2023a). Analisis Psikologi Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Adaptasi Narapidana di Lapas Kelas I Cipinang. Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 7(3), 833. https://doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.833-837.

Taba, T. A., & Santoso, I. (2023b). Analisis Psikologi Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Adaptasi Narapidana di Lapas Kelas I Cipinang. Jurnal Ilmu Sosial Politik Dan Humaniora. https://doi.org/https://doi.org/10.31604/jim.v7i3.2023.833-837.

Taqiuddin, H. U., & Risdiana, R. (2022). Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Praktik Ketatanegaraan. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(1). https://doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2972.

Published
2024-10-30
Section
Correctional Management Studies